Rabu, 27 Maret 2019


IKEA SWEDIA MELAWAN IKEA SURABAYA



Kali ini kita akan membahas pelanggaran hak paten mengenai Kasus yang menimpa perusahaan penjual furnitur asal Swedia melawan perusahaan asal Surabaya. IKEA, adalah merek furnitur Swedia yang sudah berdiri sejak tahun 1943. Namun merek tersebut juga harus gigit jari lantaran tuntutannya ditolak Mahkamah Agung. Tuntutannya itu, tak lain melarang penggunaan merek dagang IKEA oleh PT. Ratania Khatulistiwa.

Merek IKEA dari PT. Ratania Khatulistiwa mempunyai singkatan yaitu Intan KhatulistiwaEsa Abadi, merek ini memang baru resmi terdaftar di akhir tahun 2013 lalu.SementaraIKEA asal Swedia sudah mendaftarkan mereknya di Indonesia sejak tahun 2010.Berikut klarifikasi IKEA yang diterima Marketeers lewat surat elektronik yang dikirimkan oleh Ivony dari Emerson, agensi public relation dari IKEA Indonesia:

Pertama, penjelasan telah disampaikan melalui berita pers tertanggal 6 Februari 2016 sebagaimana terlampir.

Kedua, kami sampaikan penjelasan bahwa MA tidak mencabut merek IKEA di Indonesia, yang benar adalah MA menghapus registrasi tahun 2010 atas merek IKEA untuk kelas 20 dan kelas 21.Saat ini Inter IKEA System BV telah memegang sertifikasi merek IKEA yang diterbitkan oleh Dirjen HAKI pada tahun 2014 berdasarkan registrasi ulang tahun 2012.

Ketiga, Mahkamah Agung tidak mengalihkan kepemilikan Merek IKEA ke pihak lain, hanya menghapus registrasi merek IKEA 2010 pada kelas 20 dan 21 sebagaimana pada poin pertama.

Keempat, dengan Sertifikat Merek IKEA tahun 2014 kelas 20 dan 21 yang dimiliki oleh Inter IKEA System BV tersebut menjadi dasar bagi IKEA Indonesia untuk tetap beroperasi seperti biasa.

Sebagai tambahan, registrasi tahun 2010 atas merek IKEA kelas 20 dan kelas 21 hanya merupakan dua dari registrasi merek IKEA di 40 kelas lainnya. yang mana sertifikat terbit pada tahun 2014. Sementara, gugatan baru didaftarkan pada tahun 2013. Meski begitu, keputusan tetap dimenangkan oleh PT. Ratania Khatulistiwa karena ada beberapa ketentuan sesuai undang-undang. Dilansir dari The Guardian, menurut Mahkamah Agung, meski IKEA asal Swedia sudah lebih dulu mendaftarkan merek dagangnya, hal ini tidak menjadikannya pemilik resmi nama tersebut lantaran merek tersebut belum aktif secara komersil selama tiga tahun sejak pendaftaran. Mengingat IKEA sendiri baru resmi membuka gerainya di Tangerang 2014 silam, maka secara legal merek tersebut dapat dihapus dari ketentuan yang sudah ditetapkan. Alhasil, PT. Ratania Khatulistiwa berhak menjadi pemilik sah nama merek IKEA.


Referensi

https://www.idntimes.com/business/finance/putri-wahyudewi/pierre-cardin-indonesia-ikea-surabaya-brand-asing-vs-merek-lokal

http://marketeers.com/32134-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar