IKEA SWEDIA MELAWAN IKEA SURABAYA
Kali ini kita akan membahas pelanggaran hak
paten mengenai Kasus yang menimpa perusahaan penjual furnitur asal Swedia melawan perusahaan asal
Surabaya. IKEA, adalah merek furnitur Swedia yang sudah berdiri sejak tahun 1943. Namun merek
tersebut juga harus gigit jari lantaran tuntutannya ditolak Mahkamah
Agung. Tuntutannya itu, tak lain melarang penggunaan merek dagang IKEA
oleh PT. Ratania Khatulistiwa.
Merek IKEA dari PT. Ratania Khatulistiwa
mempunyai singkatan yaitu Intan KhatulistiwaEsa Abadi, merek ini memang baru resmi terdaftar di akhir tahun 2013
lalu.SementaraIKEA asal Swedia sudah mendaftarkan mereknya di Indonesia sejak tahun
2010.Berikut klarifikasi IKEA yang diterima Marketeers lewat surat elektronik yang
dikirimkan oleh Ivony dari Emerson, agensi public relation dari
IKEA Indonesia:
Pertama, penjelasan
telah disampaikan melalui berita pers tertanggal 6 Februari 2016 sebagaimana
terlampir.
Kedua, kami
sampaikan penjelasan bahwa MA tidak mencabut merek IKEA di Indonesia, yang
benar adalah MA menghapus registrasi tahun 2010 atas merek IKEA untuk kelas 20
dan kelas 21.Saat ini
Inter IKEA System BV telah memegang sertifikasi merek IKEA yang diterbitkan
oleh Dirjen HAKI pada tahun 2014 berdasarkan registrasi ulang tahun 2012.
Ketiga, Mahkamah
Agung tidak mengalihkan kepemilikan Merek IKEA ke pihak lain, hanya menghapus
registrasi merek IKEA 2010 pada kelas 20 dan 21 sebagaimana pada poin pertama.
Keempat, dengan
Sertifikat Merek IKEA tahun 2014 kelas 20 dan 21 yang dimiliki oleh Inter IKEA
System BV tersebut menjadi dasar bagi IKEA Indonesia untuk tetap beroperasi
seperti biasa.
Sebagai tambahan, registrasi tahun 2010 atas merek IKEA kelas 20 dan kelas 21 hanya merupakan dua dari registrasi merek IKEA di 40 kelas lainnya. yang mana sertifikat terbit pada tahun 2014. Sementara, gugatan baru didaftarkan pada tahun 2013. Meski begitu, keputusan tetap dimenangkan oleh PT. Ratania Khatulistiwa karena ada beberapa ketentuan sesuai undang-undang. Dilansir dari The Guardian, menurut Mahkamah Agung, meski IKEA asal Swedia sudah lebih dulu mendaftarkan merek dagangnya, hal ini tidak menjadikannya pemilik resmi nama tersebut lantaran merek tersebut belum aktif secara komersil selama tiga tahun sejak pendaftaran. Mengingat IKEA sendiri baru resmi membuka gerainya di Tangerang 2014 silam, maka secara legal merek tersebut dapat dihapus dari ketentuan yang sudah ditetapkan. Alhasil, PT. Ratania Khatulistiwa berhak menjadi pemilik sah nama merek IKEA.
Sebagai tambahan, registrasi tahun 2010 atas merek IKEA kelas 20 dan kelas 21 hanya merupakan dua dari registrasi merek IKEA di 40 kelas lainnya. yang mana sertifikat terbit pada tahun 2014. Sementara, gugatan baru didaftarkan pada tahun 2013. Meski begitu, keputusan tetap dimenangkan oleh PT. Ratania Khatulistiwa karena ada beberapa ketentuan sesuai undang-undang. Dilansir dari The Guardian, menurut Mahkamah Agung, meski IKEA asal Swedia sudah lebih dulu mendaftarkan merek dagangnya, hal ini tidak menjadikannya pemilik resmi nama tersebut lantaran merek tersebut belum aktif secara komersil selama tiga tahun sejak pendaftaran. Mengingat IKEA sendiri baru resmi membuka gerainya di Tangerang 2014 silam, maka secara legal merek tersebut dapat dihapus dari ketentuan yang sudah ditetapkan. Alhasil, PT. Ratania Khatulistiwa berhak menjadi pemilik sah nama merek IKEA.
Referensi
https://www.idntimes.com/business/finance/putri-wahyudewi/pierre-cardin-indonesia-ikea-surabaya-brand-asing-vs-merek-lokal
http://marketeers.com/32134-2/
